Senin, 02 Desember 2013

Pemilihan Panitia P3D Desa Purwojati Cacat Hukum

Desa Purwojati kecamatan Purwojati telah mengadakan pemilihan Panitia Penjaringan Perangkat Desa-P3D (1 /12/2013) untuk menjaring 4 jabatan kosong di pemerintahan desa Purwojati yaitu Kadus I sebelumnya dijabat oleh H. Lamun Efendi yang mengundurkan diri karena menjadi caleg DPRD Banyumas, Kadus IV sebelumnya dijabat oleh Narsito yang meninggal dunia danKaur Pembangunan yang sebelumnya dijabat Rohadi yang pensiun  serta Pembantu Kaur Umum merupakan jabatan baru di pemerintahan desa Purwojati data ini diperoleh dari sebuah narasumber terpercaya .

Menurut informasi pembentukan P3D ini dinilai cacat hukum dari banyak pihak, hal itu disebabkan dari telah berakhirnya masa jabatan BPD desa Purwojati dan tetap dilaksanakan pemilihan karena telah mendapat dari "Restu" Pemkab Banyumas. apa betul pemerintah kabupaten begitu ceroboh membolehkan adanya perpanjangan masa jabatan anggota BPD dan peraturan apa dan mana yang dipakai dalam memutuskan dibolehkannya perpanjangan masa jabatan anggota BPD.  Disamping itu kenapa penjaringan dipercepat dan harus ada perpanjangan anggota BPD ada permainan apa antara BPD dan Kepala Desa Purwojati. Pemaksaan dan pemajuan jadwal pmilihan P3D menurut perkiraan banyak orang disebabkan karena calon yang akan menduduki jabatan sudah jelas. maksudnya ada atau tidak diadakannyya pemilihan penjaringan orangnya sudah orang-orang tersebut. diantaranya yang akan diplot untuk Kadus IV adalah yang berinisial 'D' dan yang menjabat Kaur Pembangunan adalah berinisial ' A ' ( keduanya dari dususn Bantarmangu) dan lainnya khususnya Kadus I ada pergeseran strategi karena ada calon panitia yang dijagokan tidak menjabat sehingga terjadi pergeseran strategi. Dalam pemilihan panitia P3D tersebut terlihat dan ketahuan sekali akan memenangkan jago dari panitia yang sudah terbaca sejak awal rapat. maka ada warga yan memprotes panitia yang terbentuk karena ketidakfairan pemilihan P3D tersebut.

Dari penetapan nama orang yang sudah ada deal khusus yang dilakukan diberbagai tempat yang ternyata diketahui masyarakat,  maka sudah dipastikan adanya penjaringan adalah kemubaziran dan membuang uang rakyat. strategi ketua Panitia yang dihembuskannya ke masyarakat untuk sebanyak-banyaknya warganya agar mau mendaftar penjaringan perangkat tersebut dengan dimaksudkan dengan banyaknya mendaftar maka uang pendaftaran semakin banyak maka keuntungan semakin banyak, padahal pemenang dalam penjaringan sudah ditentukan diawal.

Masalah akan timbul lagi nantinya kapasitas dan kemampuan para pemenang yang terpilih karena ditentukan dan akan menduduki jabatan perangkat tersebut. thanks


Tidak ada komentar:

Posting Komentar