Dengan berlakunya Undang-Undang nomor
Undang-undang
nomor 14 tahun 2014 tentang Desa dan
Peraturan
Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa serta berdasarkan juknis perbup nomor 80 tahun 2014. Pemerintah Desa banyak salah tafsir tentang pelaksanaan anggaran desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentasng Desa bahwa anggaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diatur pada pasaltersendiri sedangkan bengkok sebagai tambahan penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peraturab Bupati Banyumas yang sudah dua kali dikeluarkan hanya membuat tambah bingung pemerintah desa dalam menyususn anggran. karena bertambah bias. Bagian Hukum Pemda banyumas juga tidak tegadalam menafsirkan atau membuat keputusan kebijakan dalam penyusunan anggaran tersebut.
Ada pemerintah desa yang beranggapan bahwa Tamsil tetap dari dana ADD dan ditambah bengkok yang sudah berlaku. Ada yang menafsirkan Kepala Desa dan Sekdes / Carik PNS dapat bengkok sesuai aturan untuk mereka. Serta ada penafsiran lainnya.
Menurut kami SILTAP bagi Kepala Desa dan Perangkat sudah jelas dan penghasilan dari tambahan berupa bengkok (tidak membeli) disesuaikan kemampuan desa masing-masing dan kesepakatan pemerintah Desa dan BPD. Disamping itu Kepala Desa dan Perangkat Desa masih berhak mendapat Penghasilan Tambahan lain.
Yang lebih memprihatinkan lagi anggaran untuk BPD, sangat tidak manusiawi, Pemerintah Desa beranggapan bahwa Tunjangan BPD itu masuk dalam pembagian SILTAP Kepala desa dan Perangkat padahal pembagian lain ( Misalnya desa yang memiliki prosesntase anngaran Siltap 30:70) maka BPD masuk dalam anggaran yang 70 % dari Anngaran RAPBDes bukan anggaran Dana Desa (ADD)
Maka Bagi Pemerintah Desa harusnya memberikan anggaran untuk BPD berdasarkan perhitungan sebagai berikut BPD memperoleh anggaran:
A. Honor ( diambil dari APBDes makro/keseluruhan)
B. Tunjangan dari dana ADD
C. Tunjangan lain (dari dana ADD)
D. Tunjangan operasional lainnya termasuk diklat dari ADD dan APBDes makro)
Pemerintah Desa jangan membodohi BPD tentang anggaran lebih-lebih BPD itu mendapat SK bukan kepala desa tetapi dai Bupati. lain dengan lembaga lainnya seperti LKMD, PKK dan lainnya yang hanya memakai SK Kepala Desa.