PPP Purwojati telah melakukan penghitungan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu Legislatif tahun 2014. Penghitungan dihadiri oleh Panwa Purwojati , KPPS, dan saksi dari Partai peserta pemilu.
Proses rekapitulsi berjalan dengan lancar tidak ada kendala walau harus ada data yang perlu dicheck dan recheck seperti daftar hadir pemilih sekecamatan Purwojati yang perlu dilihat dengan cermat.
Pemilu kali lebih baik dari pada pemilu legislatif yang lalu, dimana dahulu pernah mengalami ada kasus yang cukup menyita perhatian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Senin, 14 April 2014
Puskesmas Purwojati Akan Dibangun Dan Ditingkatkan Mutunya
Rapat sosialisasi pelepasan tanah desa Purwojati untuk untuk Puskesmas Purwojati telah diadakan hari ini tanggal 14 Apri 2014 mulai jam 20.00 s.d. 22.15 WIB Rapat pada hari membahas dan mensosialisasikan proses dan dasar hukum serta maksud dan tujuan pengalihan hak tanah banda desa ke Pemerintah daerah Banyumas khususnya Dinas Kesehatan Banyumas.
Rapat yang dihadiri oleh Camat Purwojati , Kepala Desa Purwojati, Seluruh Anggota BPD, LPMD, Pengurus RW dan RT desa Purwojati dan Perangkat Purwojati serta dihadiri dari Tim Kabupaten Banyumas yang terdiri dari :
Rapat yang dihadiri oleh Camat Purwojati , Kepala Desa Purwojati, Seluruh Anggota BPD, LPMD, Pengurus RW dan RT desa Purwojati dan Perangkat Purwojati serta dihadiri dari Tim Kabupaten Banyumas yang terdiri dari :
- Bagian Pemerintahan Kab Banyumas
- Bagian Hukum Banyumas
- Bapeda Banyumas
- Dinas Kesehatan Banyumas
- Inspektorat
Hal - hal yang disampaiakan dalam rapat ini :
- Kebutuhan peningakatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat
- Persetujuan pengalihan hak tanag desa ke Pemda
- Proses pengalihan hak
- Nilai ganti rugi yang ditentukan oleh Tim Penilai Independen.
- Uang ganti rugi dimasukan kedalam kas desa dan untuk dibelikan tanah yang senialai dengan tanah tersebut
- Dana Pembangunan dan peningkatan pelayanan Puskesmas Purwojati sebesar 2,5 Milyar
Dalamrapat hari ini diputuskan masyarakat menyetujui proses pengalihan hak tanah desa ke pemda Banyumas untuk pembangunan Puskesmas Purwojati
Selasa, 08 April 2014
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2014 Bulan April
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2014 Bulan AprilPenyaluran Tunjangan
Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 akan segera direalisasikan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014. Berdasarkan pasal 4, PMK Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014, penyaluran atau pencairan tunjangan profesi / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juni 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan September 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Nopember 2014.
Pada pasal 5 PMK Nomor 61/PMK.07/2014 dinyatakan Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran atau Pencairan Tunjangan Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
Bagi Anda yang membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik link download di bawah inib. Triwulan II paling lambat pada bulan Juni 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan September 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Nopember 2014.
Pada pasal 5 PMK Nomor 61/PMK.07/2014 dinyatakan Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran atau Pencairan Tunjangan Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
- Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi / sertifikasi Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.
LINK DOWNLOAD PMK NOMOR 61/PMK.07/2014 (File simple)
LINK DOWNLOAD PMK NOMOR 61/PMK.07/2014 (File lengkap)
Setelah adanya PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tersebut guru sebaiknya segera mengecek penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP), karena SKTP menjadi dasar pencairan tunjangan profesi. SKTP yang mulai tahun ini diterbitkan 2 kali dalam setahun diberikan kepada guru yang telah bersertifikat pendidikan yang telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam pada mata pelajaran yang linear (dapat juga 24 jam mengajar dengan tugas tambahan yang ekuivalen dengan jam mengajar). Mata Pelajaran Linear dalam istilah SKTP atau dapodik adalah kesesuaian antara bidang studi saat sertifikasi dengan mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan (diampu) dalam proses pembelajaran di sekolah.
Untuk membantu guru mengecek data guru pada Cek / Validasi Data Guru dan mengecek sudah atau belum diterbitkannya SKTP berikut ini saya berikan link untuk pengecekan.
Langganan:
Postingan (Atom)