Dari campur tangan pihak luar yang ngrecoki kerja panitia P3D dan beberapa anggota panitia yang culas sehingga kasus penjaringan menjadi bermasalah sampai saat ini. Kepala desa tidak berhak sama sekali untuk campr tangan atau sekedar melihat panitia yang bekerja tapi ada pihak tertentu yang bebas masuk dalam proses karantina dan pembuatan soal dan bahkan ikut dalamnya , hal ini sangat ironis karena begitu ada kasus yang tidak bisa terselesaikan panotoa todak bisa mengambil keputisan sendiri.
Kalau benar ada pejabat pemerintahan kecamatan bsa ikut campur tapi kepala desa tidak hal ini patut dipertanyaakan maksud dan tujuannya, kalau sebagai pemantau tentunya tidak akan ikut dalam teknis penjaringan perangkat. Setelah ada kasus segera untuk dilaporkan kabupaten lalu "hak sakti"panitia dimana ?Kegamangan Kepala Desa dalam menentkan hasil juga sedikitnya ikut andil bertambah ruwetnya persoalan ini, seharusnya sekarang Kepala Desa mempunyai pendapat dan kewenangannya untuk menentukan hasil P3D.
Selama watak-watak Sengkuni masih berkeliaran di pemerintaha desa-desaPurwojati dan kecamatan Purwojati maka seluruhwarganya susah mengalami kemajuan, karena orang yang watak sengkuni akan menghabisinya orang yang akan maju,